Singapura Ingatkan Indonesia Masalah Polusi Asap Kebakaran Hutan
Singapura merasa bahwa polusi asap lintas batas telah mengganggu wilayahnya selama beberapa dekade.
Pemerintah Singapura sedang fokus pada masalah pencemaran udara dari kebakaran hutan di Indonesia yang menyebabkan polusi asap di singapura.
Menurut salah satu kementerian terkait, hal ini sudah sangat mendesak
sehingga harus segera dilakukan tindakan konkret di lapangan.
Ada kebutuhan mendesak untuk tindakan efektif pada sumbernya, termasuk pencegahan, investigasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang bersalah bertanggung jawab atas kabut itu," kata perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura, Selasa (16/9).
Untuk mengatasi masalah tersebut, Indonesia telah mengesahkan Perjanjian Polusi Asap Lintas Batas yang diterapkan untuk seluruh negara anggota ASEAN nantinya. Singapura mengapresiasi perjanjian tersebut dan dirasa tepat untuk segera disahkan dalam waktu dekat ini dikarenakan jumlah titik api di pulau Sumatera dan Kalimantan terpantau meningkat baru-baru ini.
Isi dari perjanjian tersebut mewajibkan Indonesia untuk memperkuat kebijakan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan penyebab asap lintas batas, serta berpartisipasi di daerah tentang masalah pengambilan keputusan.
Sebelumnya diberitakan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (16/9), menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Indonesia menjadi peratifikasi terakhir pada Persetujuan ASEAN yang berlaku sejak 2003 itu. (Baca lebih lanjut di sini)
Sidang paripurna dihadiri 327 anggota dan dipimpin oleh Priyo Budi Santoso. Pada sidang yang juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mewakili Presiden itu, seluruh fraksi dan anggota menyetujui pengundangan AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution).
Saat interupsi, Fraksi Partai Amanat Nasional menegaskan perlunya kerja sama serupa di ASEAN menyikapi pencurian ikan (illegal fishing). ”Melalui ratifikasi ini, Indonesia akan dipandang serius menyelesaikan masalah kebakaran dan asap,” kata Milton Pakpahan, Ketua Komisi VII DPR (membawahkan energi dan lingkungan hidup) di Jakarta.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengatakan polusi udara Singapura naik ke tingkat yang tidak sehat pada Senin (15/9), dikarenakan asap kebakaran hutan di Indonesia dan perubahan arah angin. Asap yang datang dari sejumlah pembakaran hutan di Indonesia memenuhi udara dan mengakibatkan langit Singapura berkabut.
Otoritas Singapura mengatakan Indeks Standar Polusi selama tiga jam menunjukkan angka di atas 100, level udara yang dianggap tidak baik untuk kesehatan, berlangsung dari pukul 1 pagi sampai siang.
Ada kebutuhan mendesak untuk tindakan efektif pada sumbernya, termasuk pencegahan, investigasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang bersalah bertanggung jawab atas kabut itu," kata perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura, Selasa (16/9).
Untuk mengatasi masalah tersebut, Indonesia telah mengesahkan Perjanjian Polusi Asap Lintas Batas yang diterapkan untuk seluruh negara anggota ASEAN nantinya. Singapura mengapresiasi perjanjian tersebut dan dirasa tepat untuk segera disahkan dalam waktu dekat ini dikarenakan jumlah titik api di pulau Sumatera dan Kalimantan terpantau meningkat baru-baru ini.
Isi dari perjanjian tersebut mewajibkan Indonesia untuk memperkuat kebijakan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan penyebab asap lintas batas, serta berpartisipasi di daerah tentang masalah pengambilan keputusan.
Sebelumnya diberitakan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (16/9), menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Indonesia menjadi peratifikasi terakhir pada Persetujuan ASEAN yang berlaku sejak 2003 itu. (Baca lebih lanjut di sini)
Sidang paripurna dihadiri 327 anggota dan dipimpin oleh Priyo Budi Santoso. Pada sidang yang juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mewakili Presiden itu, seluruh fraksi dan anggota menyetujui pengundangan AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution).
Saat interupsi, Fraksi Partai Amanat Nasional menegaskan perlunya kerja sama serupa di ASEAN menyikapi pencurian ikan (illegal fishing). ”Melalui ratifikasi ini, Indonesia akan dipandang serius menyelesaikan masalah kebakaran dan asap,” kata Milton Pakpahan, Ketua Komisi VII DPR (membawahkan energi dan lingkungan hidup) di Jakarta.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengatakan polusi udara Singapura naik ke tingkat yang tidak sehat pada Senin (15/9), dikarenakan asap kebakaran hutan di Indonesia dan perubahan arah angin. Asap yang datang dari sejumlah pembakaran hutan di Indonesia memenuhi udara dan mengakibatkan langit Singapura berkabut.
Otoritas Singapura mengatakan Indeks Standar Polusi selama tiga jam menunjukkan angka di atas 100, level udara yang dianggap tidak baik untuk kesehatan, berlangsung dari pukul 1 pagi sampai siang.
(Sumber: internasional.kompas.com)
(Editor :Chandra Praditya)
0 komentar: