MUI Keluarkan Fatwa Melawan Perdagangan Satwa Liar
Majelis Ulama Indonesia menyatakan perdagangan satwa liar harus dilarang. Inilah fatwa pertama di dunia mengenai hal ini.
Hewan langka yang dijual di Pasar Burung dan Hewan Peliharaan Jatinegara, Jakarta. Foto: Mark Leong, National Geographic
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, atau perintah, melawan
perdagangan satwa liar ilegal. Langkah ini belum pernah terjadi
sebelumnya di negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, yang
menyatakan perburuan liar atau perdagangan ilegal satwa langka menjadi
haram (dilarang).
Bagi banyak orang di Barat, kata "fatwa" terkesan tak menyenangkan
ketika pada 1989, Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Khomeini
mengeluarkan ancaman mati terhadap Salman Rushdie karena penghujatan
dalam novelnya, The Satanic Verses.
Tapi fatwa itu sendiri hanyalah panggilan untuk bertindak.
Menjalankan ayat-ayat Alquran , fatwa soal pelarangan memburu dan
memperdagangkan satwa liar diyakini menjadi yang pertama dari jenis ini
di dunia.
Fatwa itu mengimbau 200 juta umat Islam Indonesia untuk mengambil
peran aktif dalam melindungi dan melestarikan spesies yang terancam
punah, termasuk harimau, badak, gajah, dan orangutan.
"Fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan penjelasan, serta bimbingan
kepada seluruh umat Islam di Indonesia pada perspektif syariah hukum
yang terkait dengan masalah pelestarian hewan," kata Hayu Prabowo, ketua
bidang lingkungan dan sumber daya alam MUI.
Fatwa itu pelengkap hukum Indonesia. "Orang-orang bisa lolos
peraturan pemerintah, " kata Hayu, "tetapi mereka tidak bisa lepas dari
firman Allah."
Fatwa ini terilhami pada September 2013 lewat kunjungan lapangan ke
Sumatera bagi para pemimpin Muslim oleh Universitas Nasional (UNAS),
WWF-Indonesia, dan Alliance of Religions and Conservation yang
berkedudukan di Inggris Raya. Kementerian Kehutanan Indonesia dan
organisasi HarimauKita pun menawarkan konsultasi tambahan.
Selama dialog masyarakat dengan perwakilan desa untuk membahas
konflik antara penduduk desa dengan gajah sumatera dan harimau, beberapa
warga desa menanyakan kedudukan hewan seperti gajah dan harimau dalam
Islam.
Para pemimpin Muslim menjawab: "Mereka adalah ciptaan Allah, seperti
kita. Adalah haram untuk membunuh mereka, dan menjaga mereka tetap
hidup adalah bagian dari ibadah kepada Tuhan . . "
Hayu menekankan, bahwa fatwa tersebut tidak hanya berlaku untuk
individu tetapi juga kepada pemerintah. Penting, bahwa korupsi dapat
menjadi masalah ketika satwa liar, hutan, dan kepentingan industri
seperti bisnis kelapa sawit menjadi konflik.
Fatwa ini secara khusus menyerukan kepada pemerintah untuk meninjau
izin yang dikeluarkan kepada perusahaan yang merusak lingkungan dan
mengambil langkah-langkah untuk melindungi spesies yang terancam punah.
Kejahatan Terhadap Hidupan Liar Makin Mengkhawatirkan
Fatwa itu datang pada saat kejahatan terhadap satwa liar antarnegara
telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya , dengan
beban khusus pada negara - seperti Indonesia - yang masih kaya akan
satwa liar dan tanaman langka atau istimewa.
Fatwa ini juga muncul pada waktu pemerintah sedang berjuang untuk
menciptakan hukum dan menyiapkan petugas penegak hukum untuk memerangi
kejahatan sindikat perdagangan satwa liar yang semakin canggih dan
kejam.
MUI berharap fatwa yang menjembatani kesenjangan antara hukum
formal dan kejahatan akan memberikan bimbingan yang kuat untuk umat
Islam Indonesia, dan membantu mengurangi perdagangan satwa liar.
Tindakan Indonesia merupakan tanggapan terhadap perhatian bagi
ekosistem negara daripada setiap praktik Islam yang melibatkan satwa
liar. Namun , sepanjang sejarah, agama telah memainkan peran penting
sebagai pengendali konsumsi spesies hewan yang beberapa di antaranya
sekarang terancam punah.
(Bryan Christy)
sumber: http://nationalgeographic.co.id
0 komentar: